PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 40
pasal.id
Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi: a. Kawasan strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten; dan b. Kawasan Strategis Kabupaten.
