PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 41
pasal.id
(1) Kawasan strategis Provinsi di Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a berupa Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan Gunung Slamet.
