PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 42
pasal.id
Kawasan Strategis Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi: a. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
