Pasal 43
pasal.id
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Purwokerto; dan b. Kawasan Pariwisata Baturraden. (2) Tujuan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pengembangan Kawasan, memenuhi kebutuhan Ruang untuk pariwisata, Ruang perdagangan dan jasa, serta pengembangan prasarana dan sarana Kawasan. (3) Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan dan pengembangan pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan dan jasa, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan kebutuhan RTH; dan b. penyediaan jaringan prasarana dan utilitas penunjang pengembangan Kawasan Pariwisata.
