Pasal 44
pasal.id
(1) Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b berupa Kawasan Kota Lama Banyumas. (2) Tujuan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu mewujudkan pelestarian dan pemanfaatan Kawasan yang dapat memacu pengembangan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan Masyarakat. (3) Arahan pengembangan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeliharaan cagar budaya dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian nilai-nilai cagar budaya, dan mempertahankan ciri budaya lokal; b. penataan dan pengembangan Kawasan cagar budaya serta sosial dan budaya lainnya; dan c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang yang berpotensi mengganggu dan/atau merusak Kawasan strategis sosial dan budaya.
