PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 45
pasal.id
(1) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan arahan pembangunan dan/atau pengembangan Wilayah untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan RTRW Kabupaten. (2) Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
