Pasal 46
pasal.id
(1) Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a meliputi: a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha; b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; dan c. Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. (3) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
