PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 49
pasal.id
Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
