Pasal 50
pasal.id
(1) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi: a. perwujudan PKW;
b. perwujudan PKL; dan c. perwujudan pusat-pusat lain. (2) Perwujudan PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama PKW; c. peningkatan aksesibilitas antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan; d. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan e. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (3) Perwujudan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama kawasan PKL; b. pengembangan dan pembangunan pusat pelayanan pemerintahan; c. penataan Kawasan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Permukiman Perkotaan; dan d. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (4) Perwujudan pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan; b. penataan Kawasan permukiman dan pembangunan infrastruktur Pusat Pelayanan Kawasan; dan c. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (6) Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. penataan permukiman perdesaan; b. pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan c. pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan.
