PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 51
pasal.id
Perwujudan sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi: a. perwujudan sistem jaringan transportasi; b. perwujudan sistem jaringan energi; c. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; d. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan e. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya.
