PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 48
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap II (dua) tahun 2030-2034 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap II (dua).
