PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 11
pasal.id
Sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.
