PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 12
pasal.id
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. sistem jaringan jalan; b. sistem jaringan kereta api; dan c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
