PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 54
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c meliputi: a. perwujudan Jaringan Tetap; dan b. perwujudan jaringan bergerak. (2) Perwujudan Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa pengembangan jaringan kabel dan serat optik berupa pengembangan jaringan aerial dan jaringan ducting. (3) Perwujudan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Jaringan Bergerak Terestrial berupa pengembangan jaringan pemancar televisi dan jaringan radio; dan b. perwujudan Jaringan Bergerak Seluler berupa pengembangan jaringan telepon seluler, menara telekomunikasi, dan jaringan akses internet.
