Pasal 25
pasal.id
(1) Sistem drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f meliputi: a. Jaringan Drainase Primer; dan b. Jaringan Drainase Sekunder. (2) Jaringan Drainase Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Sokaraja; f. Kecamatan Purwokerto Selatan; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Purwokerto Barat. (3) Jaringan Drainase Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Kalibagor; f. Kecamatan Karanglewas; g. Kecamatan Kebasen; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Lumbir; k. Kecamatan Patikraja; l. Kecamatan Pekuncen; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Barat; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Rawalo; q. Kecamatan Sokaraja; r. Kecamatan Somagede; s. Kecamatan Sumbang; t. Kecamatan Sumpiuh; u. Kecamatan Tambak; dan v. Kecamatan Wangon.
