Pasal 24
pasal.id
(1) Sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e meliputi: a. Jalur Evakuasi Bencana; dan b. Tempat Evakuasi Bencana. (2) Jalur Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; dan c. Jalur Evakuasi Bencana longsor dan gunung api. (3) Jalur Evakuasi Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Gumelar; c. Kecamatan Lumbir; dan d. Kecamatan Wangon. (4) Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Kemranjen; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwojati; h. Kecamatan Rawalo; i. Kecamatan Somagede; j. Kecamatan Sumpiuh; dan k. Kecamatan Tambak. (5) Jalur Evakuasi Bencana longsor dan gunung api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; dan e. Kecamatan Sumbang. (6) Tempat Evakuasi Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Tempat Evakuasi Bencana banjir; b. Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; dan c. Tempat Evakuasi Bencana longsor. (7) Tempat Evakuasi Bencana banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a berada di: a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemranjen; c. Kecamatan Rawalo; d. Kecamatan Sumpiuh; dan e. Kecamatan Tambak. (8) Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Karanglewas; c. Kecamatan Kedungbanteng; dan d. Kecamatan Sumbang.
(9) Tempat Evakuasi Bencana longsor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Gumelar; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Lumbir; f. Kecamatan Patikraja; dan g. Kecamatan Somagede.
