Pasal 23
pasal.id
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d meliputi: a. TPS3R; b. TPS; dan c. TPA. (2) TPS3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kedungbanteng; i. Kecamatan Kembaran; j. Kecamatan Kemranjen; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Purwokerto Barat; n. Kecamatan Purwokerto Selatan; o. Kecamatan Purwokerto Timur; p. Kecamatan Purwokerto Utara; q. Kecamatan Rawalo; r. Kecamatan Sokaraja; s. Kecamatan Somagede; t. Kecamatan Sumbang; u. Kecamatan Sumpiuh; dan v. Kecamatan Wangon. (3) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Jatilawang; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kebasen; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Kembaran; i. Kecamatan Kemranjen; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Purwojati; l. Kecamatan Purwokerto Barat; m. Kecamatan Purwokerto Selatan; n. Kecamatan Purwokerto Timur; o. Kecamatan Rawalo; p. Kecamatan Sokaraja; q. Kecamatan Sumbang; r. Kecamatan Sumpiuh; s. Kecamatan Tambak; dan t. Kecamatan Wangon. (4) TPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. TPA Kaliori berada di Kecamatan Kalibagor; b. TPA Tipar Kidul berada di Kecamatan Ajibarang; dan c. TPA Berbasis Lingkungan dan Edukasi (BLE) Wlahar Wetan berada di Kecamatan Kalibagor.
