PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 26
pasal.id
Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi: a. Kawasan Lindung; dan b. Kawasan Budi Daya.
