PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 27
pasal.id
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a meliputi: a. Badan Air; dan b. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya.
