Pasal 28
pasal.id
Badan Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan Kawasan permukaan air berupa sungai seluas kurang lebih 924 (sembilan ratus dua puluh empat) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Kalibagor h. Kecamatan Karanglewas; i. Kecamatan Kebasen; j. Kecamatan Kedungbanteng; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Somagede; u. Kecamatan Sumpiuh; v. Kecamatan Tambak; dan w. Kecamatan Wangon.
