PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 29
pasal.id
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap Kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b berupa Kawasan Hutan Lindung. (2) Kawasan Hutan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas kurang lebih 10.528 (sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan) hektare, berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Jatilawang; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Pekuncen; l. Kecamatan Purwojati; m. Kecamatan Rawalo; dan n. Kecamatan Sumbang.
