Pasal 56
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf e meliputi: a. perwujudan SPAM; b. perwujudan SPAL; c. perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. perwujudan sistem jaringan persampahan; e. perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. perwujudan sistem drainase. (2) Perwujudan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengembangan dan peningkatan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan Unit Air Baku;
- pengembangan Unit Produksi;
- pengembangan Unit Distribusi; dan
- pengembangan jaringan produksi; b. pengembangan dan peningkatan bukan jaringan perpipaan, meliputi:
- pengembangan dan pembangunan Sumur Pompa;
- pengembangan dan pembangunan Terminal Air; dan
- pengembangan dan pembangunan Bangunan Penangkap Mata Air. (3) Perwujudan SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik berupa pengembangan infrastruktur SPAL Nondomestik lainnya; b. pengembangan infrastruktur SPAL Domestik, meliputi:
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik on site dengan teknologi biofilter pada kawasan perdesaan; dan
- pengembangan infrastruktur SPAL Domestik off site. (4) Perwujudan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembinaan penyimpanan pada penghasil, pengumpulan, pemanfaatan dan pengolahan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; b. pembinaan kegiatan pengumpulan dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; c. pengembangan dan pembinaan pemanfaatan, lokasi kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali dengan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; dan d. pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. (5) Perwujudan sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pengembangan dan optimalisasi TPS3R berupa pengelolaan persampahan rumah tangga berbasis Masyarakat; b. pengembangan dan optimalisasi TPS; dan c. pengembangan dan optimalisasi TPA. (6) Perwujudan sistem jaringan evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor; b. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan banjir; c. pengembangan dan peningkatan Jalur Evakuasi Bencana longsor dan letusan gunung api; d. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana banjir;
e. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana gunung api dan longsor; f. pengembangan dan peningkatan Tempat Evakuasi Bencana longsor; dan g. pengembangan sistem peringatan dini dan peningkatan adaptasi pada Kawasan rawan bencana. (7) Perwujudan sistem drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Primer; b. pengembangan, peningkatan, dan optimalisasi Jaringan Drainase Sekunder; dan c. pengembangan sumur resapan dan biopori pada jaringan drainase Kabupaten.
