PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 57
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap II (dua) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
