PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 15
pasal.id
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa pelabuhan sungai dan danau, meliputi: a. Pelabuhan Sungai dan Danau Utama; dan b. Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul. (2) Pelabuhan Sungai dan Danau Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Kecamatan Banyumas. (3) Pelabuhan Sungai dan Danau Pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; dan b. Kecamatan Rawalo.
