Pasal 14
pasal.id
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. jaringan jalur kereta api umum; dan b. Jaringan Jalur Kereta Api Khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Jaringan Jalur Kereta Api Antarkota, meliputi: a. jalur kereta api cepat Jakarta – Surabaya; b. jalur Tegal – Purwokerto; dan c. jalur Purwokerto – Wonosobo. (4) Jaringan Jalur Kereta Api Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jalur kereta api wisata Notog – Kebasen. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Stasiun Penumpang; b. Stasiun Barang; dan c. Stasiun Operasi. (6) Stasiun Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi: a. Stasiun Purwokerto berada di Kecamatan Purwokerto Barat; b. Stasiun Sumpiuh berada di Kecamatan Sumpiuh; c. Stasiun Banjarsari berada di Kecamatan Kalibagor;
d. Stasiun Sokaraja berada di Kecamatan Kalibagor; dan e. Stasiun Purwokerto Selatan berada di Kecamatan Karanglewas. (7) Stasiun Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. Stasiun Legok berada di Kecamatan Pekuncen; dan b. Stasiun Notog berada di Kecamatan Patikraja. (8) Stasiun Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c meliputi: a. Stasiun Tambak berada di Kecamatan Tambak; b. Stasiun Kemranjen berada di Kecamatan Kemranjen; c. Stasiun Kebasen berada di Kecamatan Kebasen; d. Stasiun Karanggandul berada di Kecamatan Karanglewas; dan e. Stasiun Karangsari berada di Kecamatan Cilongok.
