Pasal 16
pasal.id
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan minyak dan gas bumi. (3) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Jaringan yang Menyalurkan Minyak dan Gas Bumi dari Fasilitas Produksi-Tempat Penyimpanan, berada di: a. Kecamatan Kebasen; b. Kecamatan Kemranjen; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Tambak. (4) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan b. jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (5) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. PLTA; b. PLTP; dan c. PLTMH. (6) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa PLTA Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng.
(7) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berupa PLTP Baturraden pada Wilayah izin usaha panas bumi berada di Kecamatan Baturraden. (8) PLTMH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c berupa PLTMH Kebasen – Rawalo berada di Kecamatan Rawalo. (9) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan c. Gardu Listrik. (10) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi: a. SUTET; dan b. SUTT. (11) SUTET sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berupa SUTET Pedan – Kesugihan, berada di: a. Kecamatan Sumpiuh; b. Kecamatan Kemranjen; dan c. Kecamatan Tambak. (12) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi: a. SUTT Bumiayu – Kalibakal melintasi:
- Kecamatan Cilongok;
- Kecamatan Karanglewas;
- Kecamatan Kedungbanteng;
- Kecamatan Pekuncen;
- Kecamatan Purwokerto Selatan;
- Kecamatan Purwokerto Timur; dan
- Kecamatan Purwokerto Utara; b. SUTT Gombong – Kesugihan melintasi Kecamatan Rawalo; c. SUTT Gombong – Rawalo melintasi Kecamatan Rawalo; d. SUTT Gombong – Rawalo dan SUTT Gombong – Kesugihan melintasi:
- Kecamatan Kemranjen;
- Kecamatan Sumpiuh; dan
- Kecamatan Tambak; e. SUTT Kalibakal – Rawalo dan SUTT Kalibakal – PLTU Cilacap melintasi:
- Kecamatan Patikraja;
- Kecamatan Purwokerto Selatan;
- Kecamatan Rawalo; dan
- Kecamatan Sokaraja; f. SUTT Mrica – Rawalo dan SUTT Rawalo – Purbalingga melintasi:
- Kecamatan Banyumas;
- Kecamatan Kalibagor;
- Kecamatan Kebasen; dan
- Kecamatan Rawalo; g. SUTT Rawalo – Majenang melintasi:
- Kecamatan Jatilawang;
- Kecamatan Lumbir;
- Kecamatan Rawalo; dan
- Kecamatan Wangon; h. SUTT Rawalo – PLTU Cilacap, SUTT Rawalo – Semen Nusantara, dan SUTT Rawalo – Kesugihan melintasi:
- Kecamatan Jatilawang; dan
- Kecamatan Rawalo.
(13) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b berupa SUTM berada di seluruh Kecamatan. (14) Gardu Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c meliputi: a. Gardu Induk Kalibakal berada di Kecamatan Purwokerto Selatan; b. Gardu Induk Ketenger berada di Kecamatan Kedungbanteng; c. Gardu Induk Rawalo berada di Kecamatan Rawalo; dan d. Gardu Induk Sinar Tambang Arta Lestari (STAR) berada di Kecamatan Ajibarang. (15) Pengembangan sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagalistrikan.
