Pasal 17
pasal.id
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi: a. Jaringan Tetap; dan b. jaringan bergerak. (2) Jaringan Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan kabel dan serat optik berada di seluruh Kecamatan. (3) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Jaringan Bergerak Terestrial; dan b. Jaringan Bergerak Seluler. (4) Jaringan Bergerak Terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kebasen; c. Kecamatan Purwokerto Utara; d. Kecamatan Ajibarang; e. Kecamatan Baturraden; f. Kecamatan Cilongok; g. Kecamatan Kedungbanteng; h. Kecamatan Patikraja; i. Kecamatan Purwokerto Selatan; j. Kecamatan Purwokerto Timur; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Wangon. (5) Jaringan Bergerak Seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa menara Base Transceiver Station berada di seluruh Kecamatan.
