Pasal 18
pasal.id
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d berupa prasarana sumber daya air, meliputi: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir; dan c. Bangunan Sumber Daya Air. (2) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jaringan Irigasi Primer;
b. Jaringan Irigasi Sekunder; dan c. Jaringan Irigasi Tersier. (3) Jaringan Irigasi Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Gumelar; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Patikraja; m. Kecamatan Pekuncen; n. Kecamatan Purwojati; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Timur; q. Kecamatan Purwokerto Utara; r. Kecamatan Purwokerto Selatan; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang; w. w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. (4) Jaringan Irigasi Sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di seluruh Kecamatan. (5) Jaringan Irigasi Tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Gumelar; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwokerto Barat; p. Kecamatan Purwokerto Selatan; q. Kecamatan Purwokerto Timur; r. Kecamatan Purwokerto Utara; s. Kecamatan Rawalo; t. Kecamatan Sokaraja; u. Kecamatan Somagede; v. Kecamatan Sumbang;
w. Kecamatan Sumpiuh; x. Kecamatan Tambak; dan y. Kecamatan Wangon. (6) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Bangunan Pengendalian Banjir berada di: a. Kecamatan Kemranjen; b. Kecamatan Purwokerto Selatan; c. Kecamatan Sumpiuh; dan d. Kecamatan Banyumas. (7) Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Kecamatan.
