PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 19
pasal.id
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi: a. SPAM; b. SPAL; c. Sistem Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun; d. sistem jaringan persampahan; e. sistem jaringan evakuasi bencana; dan f. sistem drainase.
