Pasal 20
pasal.id
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a meliputi: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Unit Air Baku; b. Unit Produksi; c. Unit Distribusi; dan d. jaringan produksi. (3) Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Karanglewas; f. Kecamatan Kedungbanteng; g. Kecamatan Pekuncen; h. Kecamatan Purwokerto Utara; dan i. Kecamatan Sumbang. (4) Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di: a. Kecamatan Patikraja; dan b. Kecamatan Purwokerto Selatan. (5) Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Karanglewas; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Patikraja; f. Kecamatan Purwokerto Barat;
g. Kecamatan Purwokerto Selatan; h. Kecamatan Purwokerto Timur; i. Kecamatan Purwokerto Utara; dan j. Kecamatan Sokaraja. (6) Jaringan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Banyumas; c. Kecamatan Baturraden; d. Kecamatan Cilongok; e. Kecamatan Jatilawang; f. Kecamatan Kalibagor; g. Kecamatan Karanglewas; h. Kecamatan Kebasen; i. Kecamatan Kedungbanteng; j. Kecamatan Kembaran; k. Kecamatan Kemranjen; l. Kecamatan Lumbir; m. Kecamatan Patikraja; n. Kecamatan Pekuncen; o. Kecamatan Purwojati; p. Kecamatan Purwokerto Barat; q. Kecamatan Purwokerto Selatan; r. Kecamatan Purwokerto Timur; s. Kecamatan Purwokerto Utara; t. Kecamatan Rawalo; u. Kecamatan Sokaraja; v. Kecamatan Somagede; w. Kecamatan Sumbang; x. Kecamatan Sumpiuh; y. Kecamatan Tambak; dan z. Kecamatan Wangon. (7) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sumur Pompa; b. Terminal Air; dan c. Bangunan Penangkap Mata Air. (8) Sumur Pompa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a berada di: a. Kecamatan Baturraden; b. Kecamatan Cilongok; c. Kecamatan Kalibagor; d. Kecamatan Karanglewas; e. Kecamatan Kedungbanteng; f. Kecamatan Purwokerto Barat; g. Kecamatan Purwokerto Timur; h. Kecamatan Purwokerto Utara; i. Kecamatan Sokaraja; j. Kecamatan Sumbang; k. Kecamatan Gumelar; l. Kecamatan Kembaran; m. Kecamatan Kemranjen; n. Kecamatan Lumbir; o. Kecamatan Patikraja; p. Kecamatan Sumpiuh; dan q. Kecamatan Tambak.
(9) Terminal Air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di: a. Kecamatan Gumelar; b. Kecamatan Purwojati; c. Kecamatan Jatilawang; d. Kecamatan Kebasen; e. Kecamatan Somagede; f. Kecamatan Tambak; g. Kecamatan Sumpiuh; h. Kecamatan Kalibagor; i. Kecamatan Cilongok; j. Kecamatan Patikraja; k. Kecamatan Karanglewas; dan l. Kecamatan Rawalo. (10) Bangunan Penangkap Mata Air sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Patikraja; d. Kecamatan Pekuncen; e. Kecamatan Kebasen; f. Kecamatan Rawalo; dan g. Kecamatan Somagede.
