Pasal 21
pasal.id
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b meliputi: a. infrastruktur SPAL Nondomestik; dan b. infrastruktur SPAL Domestik. (2) Infrastruktur SPAL Nondomestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Kecamatan Ajibarang; b. Kecamatan Kalibagor; c. Kecamatan Lumbir; d. Kecamatan Purwojati; e. Kecamatan Rawalo; dan f. Kecamatan Wangon. (3) Infrastruktur SPAL Domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di: a. Kecamatan Banyumas; b. Kecamatan Baturraden; c. Kecamatan Cilongok; d. Kecamatan Kedungbanteng; e. Kecamatan Kembaran; f. Kecamatan Patikraja; g. Kecamatan Purwokerto Barat; h. Kecamatan Purwokerto Selatan; i. Kecamatan Purwokerto Timur; j. Kecamatan Purwokerto Utara; k. Kecamatan Sokaraja; dan l. Kecamatan Sumbang.
