PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 74
pasal.id
Perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c meliputi: a. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan b. perwujudan Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya.
