Pasal 69
pasal.id
(1) Perwujudan sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf d berupa perwujudan prasarana sumber daya air, meliputi: a. pengembangan sistem jaringan irigasi; b. pengembangan sistem pengendalian banjir; dan c. pengembangan Bangunan Sumber Daya Air. (2) Pengembangan sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. optimalisasi cakupan Wilayah terlayani pada daerah irigasi; b. pengembangan Jaringan Irigasi Primer; c. pengembangan Jaringan Irigasi Sekunder; dan d. pengembangan Jaringan Irigasi Tersier oleh perkumpulan petani pemakai air. (3) Pengembangan sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pengembangan dan peningkatan Bangunan Pengendalian Banjir. (4) Pengembangan Bangunan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Waduk Kaliurip; dan b. pembangunan Bangunan Sumber Daya Air lainnya. (5) Program perwujudan sistem jaringan sumber daya air lainnya, meliputi: a. konservasi sumber daya air; b. pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya air; c. penanggulangan kerusakan akibat daya rusak air; d. pengembangan sistem informasi sumber daya air; dan e. pemberdayaan pengelolaan sumber daya air.
