PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 71
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
