Pasal 59
pasal.id
(1) Perwujudan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan hutan produksi; b. perwujudan Kawasan pertanian;
c. perwujudan Kawasan Peruntukan Industri; d. perwujudan Kawasan Pariwisata; e. perwujudan Kawasan permukiman; dan f. perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan. (2) Perwujudan Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. pengaturan pola tanam dan pola tebang untuk mempertahankan tutupan lahan; b. pengembangan kerja sama pengelolaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi Tetap bersama Masyarakat; dan c. penghijauan atau peningkatan dan rehabilitasi kerapatan tutupan lahan dalam pelestarian biodiversity. (3) Perwujudan Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Tanaman Pangan, meliputi:
- pengembangan tanaman semusim produktif di Kawasan Tanaman Pangan;
- pengembangan dan peningkatan jaringan irigasi dan infrastruktur pertanian lainnya pada pertanian lahan kering;
- pengembangan Kawasan Agropolitan;
- pengembangan kegiatan perikanan mina padi;
- pengembangan dan peningkatan agribisnis pertanian, berupa: a) penyediaan sarana produksi pertanian; b) peningkatan teknologi budi daya pertanian; c) diversifikasi tanaman pertanian; d) peningkatan sarana pengolahan hasil pertanian dan fasilitasi keuangan; e) peningkatan diversifikasi produk hasil pertanian; dan f) pemanfaatan teknologi dan peningkatan pemasaran hasil pertanian; b. perwujudan Kawasan Perkebunan berupa peningkatan produksi tanaman di Kawasan Perkebunan; c. perwujudan Kawasan Peternakan, meliputi:
- pembinaan kelompok peternak;
- penyediaan bibit ternak unggul di Kawasan Peternakan; dan
- penyediaan sarana dan prasarana pembibitan ternak. (4) Perwujudan Kawasan Peruntukan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembangunan Kawasan Peruntukan Industri pada Kawasan lereng dan rawan gerakan tanah tinggi melalui rekayasa teknis dan pengaturan zona; b. pembangunan infrastruktur penunjang kegiatan industri berwawasan lingkungan; c. identifikasi dampak lingkungan kegiatan industri pada Kawasan Peruntukan Industri; d. pengembangan RTH pada kegiatan industri sebagai bagian perlindungan biodiversity; e. pemanfaatan air permukaan dan jaringan perpipaan bagi kegiatan industri dan efisiensi penggunaan air tanah; f. peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal untuk mendukung penyediaan tenaga kerja; dan g. pengembangan SPAL.
(5) Perwujudan Kawasan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. penyediaan sarana dan prasarana di Kawasan Pariwisata berstandar sesuai tingkat layanan objek wisata; b. pembinaan kelompok Masyarakat sadar wisata; c. pengoptimalan potensi budaya, alam, dan keunikan lokal; d. pembentukan pola jalur wisata; dan e. pengembangan pusat pelayanan wisata dan informasi wisata secara terpadu. (6) Perwujudan Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan, meliputi:
- penyediaan sarana dan prasarana Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan fasilitas publik berupa RTH dan Ruang terbuka nonhijau;
- penyediaan fasilitas umum, sosial, dan ekonomi;
- pengembangan dan penataan Kawasan Permukiman Perkotaan;
- pengembangan Kawasan Permukiman Perkotaan vertikal;
- identifikasi dan penanganan Kawasan kumuh perkotaan dan mengarah kumuh di perkotaan;
- penanganan rumah tidak layak huni Perkotaan; dan
- pengembangan kegiatan pertanian perkotaan; b. pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan, meliputi:
- pengembangan Kawasan Permukiman Perdesaan yang terpadu dengan tempat usaha pertanian;
- penataan Kawasan Permukiman Perdesaan berupa penanganan Kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni;
- penyediaan sarana pelayanan umum, sosial, dan ekonomi untuk mendorong perkembangan Kawasan Perdesaan dan pengentasan kemiskinan;
- pembangunan dan pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) unggulan;
- pengembangan ekonomi berbasis pesantren;
- penyusunan masterplan Kawasan Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak Kecamatan Wangon;
- penyusunan masterplan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling di Desa Pekuncen Kecamatan Jatilawang;
- rehabilitasi dan pemeliharaan Masjid Saka Tunggal;
- rehabilitasi, pembangunan dan pemeliharaan Kawasan Budaya Tradisional Bonokeling;
- peningkatan aksesibilitas Kawasan;
- peningkatan promosi dan branding serta penyelenggaraan event rutin wisata; dan
- penguatan dan pembinaan kelembagaan pengelolaan Kawasan. (7) Perwujudan Kawasan Pertahanan dan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. penataan dan pengelolaan Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan b. pemenuhan syarat standar kebutuhan militer dan keamanan bagi permukiman penduduk di sekitarnya.
