PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 63
pasal.id
Perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; dan b. perwujudan sistem jaringan prasarana.
