PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 62
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap III (tiga) tahun 2035-2039 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap III (tiga); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap III (tiga).
