PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 76
pasal.id
Indikasi program utama jangka menengah tahap IV (empat) tahun 2040-2044 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf d meliputi: a. perwujudan rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat); b. perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat); dan c. perwujudan Kawasan Strategis Kabupaten tahap IV (empat).
