Pasal 78
pasal.id
(1) Perwujudan sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a meliputi: a. perwujudan PKW; b. perwujudan PKL; dan c. perwujudan pusat-pusat lain. (2) Perwujudan PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. penyusunan/peninjauan kembali RDTR Kawasan Perkotaan; b. peningkatan dan optimalisasi fungsi pelayanan utama PKW; dan c. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (3) Perwujudan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama kawasan PKL; dan b. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (4) Perwujudan pusat-pusat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan. (5) Perwujudan Pusat Pelayanan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi: a. peningkatan dan optimalisasi fungsi utama Pusat Pelayanan Kawasan; dan b. pemenuhan RTH publik Kawasan Perkotaan. (6) Perwujudan Pusat Pelayanan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi: a. peningkatan peran dan fungsi Pusat Pelayanan Lingkungan berupa pelayanan perdagangan, pendidikan, kesehatan, dan sosial; b. penataan permukiman perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur Kawasan Pusat Pelayanan Lingkungan; dan d. pengembangan aksesibilitas menuju Kawasan permukiman dalam area pelayanan Pusat Pelayanan Lingkungan.
