PERMENATR
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
Pasal 85
pasal.id
Perwujudan rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten tahap IV (empat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b meliputi: a. perwujudan Kawasan Lindung; dan b. perwujudan Kawasan Budi Daya.
