PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Penyelenggaraan
SK No 004252A
PRESIDEN
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
1 1. Penyelenggara . .
SK No 004253 A
PRESIDEN
1 1. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Dana Elisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Kelompok
SK No 004254 A
PRESIDEN
- Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri. 2r. Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu. 22 Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24 Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 25 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 26 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 27 Hari adalah hari kerja. 28 Setiap Orang adalah orang perseorangan danlatau badan hukum.
Pasal2... SK No 004255 A
PRESIDEN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berasaskan:
- syariat;
- amanah;
- keadilan;
- kemaslahatan;
- kemanfaatan;
- keselamatan;
- keamanan;
- profesionalitas;
- transparansi; dan
- akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:
- memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat; dan
- mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 4
(1) Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam
dapat mendaftar sebagai Jemaah Haji dengan membayar setoran awal dan menyerahkan salinan dokumen kependudukan yang sah.
(2) Warga...
SK No 004256 A
PRESIDEN
(2) Warga negara Indonesia yang sudah terdaftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) meliputi:
- berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
- memenuhipersyaratankesehatan;
- melunasi Bipih; dan
- belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan bagi:
- petugas penyelenggara Ibadah Haji reguler;
- pembimbing KBIHU; dan
- petugas PIHK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (41 Peraturan menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
BagianKedua...
SK No 004257 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
Pasal 6
(1) Jemaah Haji berhak:
- mendapatkan bukti setoran dari BPS Bipih dan nomor porsi dari Menteri;
- mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
- mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
- mendapatkan pelayanan transportasi;
- mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
- mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
- mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
- mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
- mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
- memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
- melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji. (21 Pelimpahan porsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k berlaku hanya untuk 1 (satu) kali
pelimpahan.
(3) Ketentuan
SK No 004258 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelimpahan porsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 7
Jemaah Haji berkewajiban:
- mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler;
- mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
- membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
- melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
- memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji
Pasal 8
(1) Jemaah Haji diberangkatkan berdasarkan kuota haji
Indonesia.
(2) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Kuota haji Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas kuota:
- haji reguler; dan
- haji khusus. (41 Kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji; dan
- petugas haji.
(5) Kuota
SK No 004259 A
PRESIDEN
(5) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus.
(6) Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan prinsip transparan dan
proporsional.
Pasal 9
(1) Dalam hal terdapat penambahan kuota haji
Indonesia setelah Menteri menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, Menteri menetapkan kuota haji tambahan. (21 Ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler menjadi
tanggung jawab Pemerintah.
(2) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan melalui satuan kerja yang bersifat tetap dan terstruktur di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
Bagian Kedua
SK No 004260 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Perencanaan
Paragraf 1 Umum
Pasal 1 1
Perencanaan Ibadah Haji Reguler meliputi:
- penetapan dan pengisian kuota;
- penetapan BPIH;
- penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;
- pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan
- penetapan PPIH.
Paragraf 2 Penetapan dan Pengisian Kuota
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota
haji provinsi Jemaah Haji Reguler. (21 Penetapan kuota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan prinsip transparan dan
proporsional.
Pasal 13
(1) Menteri membagi kuota haji reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a menjadi kuota haji provinsi. (21 Pembagian kuota haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan:
. a. proporsl. . SK No 004261 A
PRESIDEN
- proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
(3) Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota
haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
- proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; atau
- proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota. (41 Pembagian dan penetapan kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari
setelah penetapan kuota haji Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kuota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Dalam menetapkan kuota haji Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu. (21 Ketentuan mengenai pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15. . .
SK No 004262 A
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Dalam hal kuota haji reguler tidak terpenuhi pada
hari penutupan pengisian kuota haji kabupaten/kota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota selama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
- Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
- Jemaah Haji lunas tunda;
- pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
- Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian sisa
kuota haji kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Menteri menetapkan masa pelunasan dana setoran
pelunasan untuk pengisian kuota haji reguler.
(2) Dalam hal pengisian kuota haji reguler pada masa
pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, Menteri memperpanjang masa pengisian sisa kuota paling lama 30 (tiga puluh) Hari untuk:
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
- pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji pada urutan berikutnya.
(3) Ketentuan
SK No 004263 A
PRESIDEN
-L4-
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota
haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia
Pasal 17
(1) Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang
digunakan oleh Jemaah Haji.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas:
- visa haji kuota Indonesia; dan
- visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan
undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
(3) PIHK yang memberangkatkan warga negara
Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri.
Pasal 19. . .
SK No 004264 A
PRESIDEN
Pasal 19
(1) PIHK yang tidak melaporkan keberangkatan warga
negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Menteri melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bagian ketiga Pengorganisasian
Paragraf 1 Umum
Pasal 21
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas
penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Penyelenggaraan . . .
SK No 004265 A
PRESIDEN
(3) Penyelenggaraan Ibadah Haji oleh Menteri dilakukan
melalui satuan kerja dan PPIH.
(4) Satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi satuan kerja di tingkat daerah, di tingkat pusat, dan di Arab Saudi.
Paragraf 2 PPIH
Pasal 22
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (3)
dibentuk oleh Menteri. (21 PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- PPIH pusat;
- PPIH Arab Saudi;
- PPIH embarkasi; dan
- PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas unsur:
- kementerian/lembaga terkait; dan
- masyarakat. (41 PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d terdiri atas:
- ketua kloter;
- pembimbing Ibadah Haji; dan
- tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
beragama Islam;
memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
memiliki dokumen yang sah;
PPIH
SK No 004266 A
PRESIDEN
-t7-
- PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
- lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 23
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
calon petugas haji daerah kepada Menteri. (21 Calon petugas haji daerah yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleksi oleh Menteri.
(3) Calon petugas haji daerah harus memenuhi
persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
- memiliki dokumen yang sah; dan
- lulus seleksi.
(4) Petugas haji daerah yang lulus seleksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diangkat oleh Menteri.
Pasal24 Kuota petugas haji daerah menggunakan kuota haji Indonesia.
Pasal 25
(1) Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
petugas pelayanan umum;
petugas SK No 004267 A
PRESIDEN
- petugas pembimbing Ibadah Haji yang berasal dari KBIHU dan organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- petugas pelayanan kesehatan. (21 Petugas Haji daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu petugas Kloter dalam pelayanan bimbingan ibadah, pelayanan umum, dan pelayanan kesehatan di Kloter.
(3) Biaya operasional petugas haji daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPIH dan petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Pengawas
Pasal27
(1) Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas:
- pengawas internal; dan
- pengawas eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh aparat pengawas internal
pemerintah. pada (3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b dilakukan oleh DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(41 Dewan
SK No 004268 A
PRESIDEN
-t9-
(4) Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menyampaikan laporan hasil pengawasan Penyelenggaraan Ibadah Haji kepada DPR RI.
(1) (5) Biaya pengawas sebagaimana pada ayat
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 28
(1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4o/o (empat persen) dari jumlah kuota petugas. (21 Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 4Oo/o (empat puluh 600/o persen) dan pengawas eksternal sebanyak (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.
(3) Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah.
Paragraf 4 Misi Haji Indonesia
Pasal 29
(1) Presiden menetapkan Menteri sebagai amirulhaj.
(1) (2t Amirulhaj sebagaimana dimaksud pada ayat
bertugas memimpin misi Haji Indonesia dan melaksanakan tugas diplomasi haji di Arab Saudi selama musim haji.
(3) Dalam...
SK No 004269 A
PRESIDEN
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, amirulhaj dibantu oleh 12 (dua belas) anggota yang terdiri atas:
- 6 (enam) orang berasal dari unsur Pemerintah; dan
- 6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam. (41 Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pelaksanaan
Paragraf 1 Pendaftaran
Pasal 30
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan di kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota domisili Jemaah Haji.
(1) (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran. (41 Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haj i.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji berdasarkan nomor
urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dikecualikan bagi Jemaah Haji lanjut usia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(6) Ketentuan . .
SK No 004270 A
PRESIDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberangkatan
Jemaah Haji berdasarkan nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan pengecualian pemberangkatan bagi Jemaah Haji lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2 Dokumen Perjalanan Ibadah Haji
Pasal 31
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
dokumen perjalanan Ibadah Haji.
(2) Dalam melaksanakan pelayanan dokumen
perjalanan Ibadah Haji, Menteri berkoordinasi dengan instansi terkait.
Paragraf 3 Pembinaan
Pasal 32
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji. (21 Menteri bertanggung jawab terhadap pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri.
(41 Pembinaan .
SK No 004271 A
PRESIDEN
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(5) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (41meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji; dan
- standar kesehatan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 33
(1) Dalam menyelenggarakan bimbingan dan
pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat melibatkan KBIHU. (2\ Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan
Pasal 34
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri.
(3) Dalam
SK No 004272A
PRESIDEN
23
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pelayanan Transportasi
Pasal 35
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas dari
embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 36
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (21 Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji.
(3) Tanggung jawab
SK No 004273 A
PRESIDEN
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 37
Pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 wajib memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab
Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Pelayanan Akomodasi
Pasal 39
(1) Menteri wajib menyediakan akomodasi bagi Jemaah
Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan. (21 Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
(3) Penyediaan...
SK No 004274 A
PRESIDEN
(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Penyediaan Konsumsi
Pasal 40
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Dalam penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan ahli gizi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8 Pelindungan
Pasal 41
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan
pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
- warga SK No 004275 A
PRESIDEN
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah
Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pasal 42
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
(21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat huruf d diberikan dalam bentuk asuransi. (21 Besaran pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak Jemaah
Haji masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi- antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi-antara untuk kepulangan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan asuransi kepada Jemaah Haji diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 43
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2lMenteri...
SK No 004276 A
PRESIDEN
(2) Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung setelah Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 44
BPIH bersumber dari Bipih, anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) BPIH digunakan untuk biaya:
- penerbangan;
- pelayanan akomodasi;
- pelayanan konsumsi;
- pelayanantransportasi;
- pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
- pelindungan;
- pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- pelayanankeimigrasian;
- premi asuransi dan pelindungan lainnya;
- dokumen perjalanan;
- biaya hidup;
- pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
m pelayanan
SK No 004277 A
PRESIDEN
- pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
- pengelolaan BPIH. (21 Biaya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 46
(1) Menteri menyampaikan usulan besaran BPIH
kepada DPR RI untuk keperluan BPIH. (21 Usulan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada DPR RI paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penyampaian laporan hasil evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya.
Pasal 47
(1) Persetujuan DPR RI atas usulan BPIH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 diberikan paling lama 60 (enam puluh) Hari setelah usulan BPIH dari Menteri diterima oleh DPR RI. (21 Dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan dari DPR RI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.
Bagian Ketiga
SK No 004278 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 48
(1) Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden paling lama
30 (tiga puluh) Hari setelah usulan BPIH mendapatkan persetujuan dari DPR RI. (21 Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan dari DPR RI.
(3) Besaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
Bagian Keempat Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
Pasal 49
(1) Pembayaran setoran Jemaah Haji meliputi:
- dana setoran awal Bipih; dan
- dana setoran pelunasan Bipih.
(2) Pembayaran setoran Jemaah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening Badan Pengelolaan Keuangan Haji di BPS Bipih.
(3) Besaran pembayaran dana setoran awal Bipih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri. (41 Dana setoran pelunasan Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah besaran Bipih ditetapkan oleh Presiden.
. Pasal 50. . SK No 004279 A
PRESIDEN
Pasal 50
(1) Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih
dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.
(2) Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji, orang yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji yang dibatalkan keberangkatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Menteri. (41 Pengembalian Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 3O (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
Bagian Kelima Pelaporan
Pasal 51
(1) Menteri menyampaikan laporan
pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Presiden dan DPR RI paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Dalam
SK No 004280 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal terdapat Dana Efisiensi dalam laporan
keuangan penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Efisiensi ditempatkan pada kas haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan
pertanggungjawaban keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan
bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah KBIHU memenuhi persyaratan.
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah.
(4) Menteri melakukan evaluasi terhadap KBIHU secara
berkala.
Pasal 53
(1) KBIHU melakukan bimbingan dan pendampingan
Ibadah Haji sesuai dengan standardisasi bimbingan dan pendampingan. (21 KBIHU hanya melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Jemaah Haji yang memerlukan jasa KBIHU.
Pasal54...
SK No 004281 A
PRESIDEN
Pasal 54
(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. (41 Menteri menetapkan standar akreditasi KBIHU. (s) Menteri memublikasikan hasil akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan memperoleh izin KBIHU, evaluasi, standardisasi bimbingan dan pendampingan, serta akreditasi KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 56
(1) KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing dari
Menteri. (21 Untuk mendapatkan kuota pembimbing dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU harus memenuhi persyaratan:
- memiliki pembimbing yang telah lulus seleksi dan memenuhi standar pembimbing; dan
- memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing.
(3) Dalam
SK No 004282 A
PRESIDEN
-JJ-^^
(3) Dalam hal KBIHU tidak memperoleh Jemaah Haji
paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, KBIHU dapat bergabung dengan KBIHU lain untuk mendapatkan kuota 1 (satu) pembimbing. (41 KBIHU bertanggung jawab atas biaya bimbingan dan pendampingan untuk pembimbing.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota pembimbing,
seleksi dan standar pembimbing, serta penggabungan KBIHU diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 57
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan oleh PIHK.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 58
Untuk mendapatkan izin menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan :
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
memiliki...
SK No 004283 A
PRESIDEN
c memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan d memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 59
(1) Pelaksanaan Ibadah Haji khusus dilakukan oleh
PIHK setelah mendapat izin dari Menteri. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 60
Pembukaan kantor cabang PIHK harus dilaporkan kepada Menteri melalui Kementerian Agama di kabupaten/ kota setempat.
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK, izin PIHK, dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Pasal 62
PIHK berhak mendapatkan:
pembinaan dari Menteri;
informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
informasi
SK No 004284 A
PRESIDEN
pada c. informasi tentang data Jemaah Haji Khusus tahun berjalan di setiap PIHK;
- identitas Jemaah Haji dan asuransi;
- penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan
- kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.
Pasal 63
(1) PIHK wajib:
- memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
- memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
- memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
- memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
- memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
- memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
- melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
(2)PrHK...
SK No 004285 A
PRESIDEN
(21 PIHK yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Kuota Haji Khusus
Pasal 64
(1) Menteri menetapkan kuota haji khusus
(2t Kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8% (delapan persen) dari kuota haji Indonesia.
(3) Kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas kuota:
- Jemaah Haji Khusus; dan
- petugas haji khusus. (41 Pengisian kuota haji khusus dilakukan berdasarkan urutan pendaftaran secara nasional.
Pasal 65
(1) Pengisian kuota haji khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah penetapan Menteri. (21 Dalam hal kuota haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi pada Hari penutupan pengisian kuota, Menteri dapat memperpanjang masa pengisian sisa kuota dalam waktu 7 (tujuh) Hari untuk:
- Jemaah SK No 004286 A
PRESIDEN
- Jemaah Haji yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;
- pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
- Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
- Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
- Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
(3) Dalam hal kuota haji khusus tidak terpenuhi selama
7 (tujuh) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengisian sisa kuota akhir berdasarkan nomor urut berikutnya berbasis PIHK serta berdasarkan kesiapan jemaah dan setiap PIHK paling lama 7 (tujuh) Hari.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian kuota haji khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 64 dan pengisian sisa kuota haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
(1) PIHK hanya memberangkatkan Jemaah Haji Khusus
yang terdaftar dan yang telah melaporkan kepada Menteri. (21 PIHK wajib memberangkatkan Jemaah Haji Khusus paling sedikit 45 (empat puluh lima) jemaah.
(3) Dalam hal PIHK memperoleh kurang dari 45 (empat
puluh lima) jemaah, PIHK wajib menggabungkan jemaahnya dengan PIHK lain.
(41 Penggabungan
SK No 004287 A
PRESIDEN
(41 Penggabungan Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan atas persetujuan jemaah yang dibuktikan dengan surat persetujuan dan dilaporkan kepada Menteri.
(5) Dalam hal Jemaah Haji Khusus tidak menyetujui
penggabungan jemaah sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi daftar tunggu tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan
Jemaah Haji Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Pasal 68
(1) Menteri menetapkan setoran awal Bipih Khusus dan
pelunasan Bipih Khusus untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (21 Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Jemaah Haji Khusus ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji di BPS Bipih Khusus melalui PIHK.
(3) PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih
Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum. (41 Standar pelayanan minimum dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 69
(1) Badan Pengelola Keuangan Haji menyerahkan saldo
setoran Bipih Khusus kepada PIHK.
(2) Saldo
SK No 004288 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
(21 Saldo setoran Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Pasal 70
(1) Bipih Khusus yang telah disetorkan melalui BPS
Bipih Khusus dikembalikan sesuai dengan perjanjian jemaah dengan PIHK jika:
- porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji Khusus yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
- Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
- Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah. (21 Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jemaah Haji Khusus, pihak yang diberi kuasa, atau ahli warisnya.
(3) Jemaah Haji Khusus yang dibatalkan
keberangkatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, harus mendapatkan pemberitahuan
secara tertulis dari Menteri.
(4) Pengembalian Bipih Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Jemaah Haji Khusus meninggal dunia, membatalkan keberangkatannya, atau dibatalkan keberangkatannya.
BagianKeenam...
SK No 004289 A
PRESIDEN
40 Bagian Keenam Petugas
Pasal 71
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang
penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing Ibadah Haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi. (21 Petugas kesehatan dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
Pasal 72
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Pendaftaran dan Penundaan
Pasal 73
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Khusus dilakukan
sepanjang tahun setiap Hari sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pendaftaran Haji khusus dilakukan oleh Jemaah Haji Khusus melalui PIHK yang terhubung dengan Siskohat.
(1) (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan berdasarkan prinsip pelayanan sesuai dengan nomor urut pendaftaran.
(4) Nomor
SK No 004290 A
PRESIDEN
(4) Nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan sebagai dasar pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji Khusus.
(5) Pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan
nomor urut pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (41dikecualikan bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(6) Dalam hal Jemaah Haji Khusus menunda
keberangkatan dengan alasan yang sah, Jemaah Haji Khusus tersebut menjadi jemaah daftar tunggu.
Pasal T4 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran, pemberangkatan Jemaah Haji Khusus berdasarkan nomor urut pendaftaran, pengecualian bagi Jemaah Haji Khusus lanjut usia yang dapat diberangkatkan, dan penundaan keberangkatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedelapan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Pasal 75
(1) PIHK bertanggung jawab memfasilitasi pengurusan
dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus. (21 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paspor dan visa untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
Bagian Kesembilan .
SK No 004291 A
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Pembinaan
Pasal 76
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pembinaan
Ibadah Haji kepada Jemaah Haji Khusus.
(1) (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- bimbingan manasik Ibadah Haji;
- pelayanan kesehatan; dan
- pelayananperjalanan. (21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat dilaksanakan secara terencana, terstruktur, terukur, dan terpadu sesuai dengan standardisasi pembinaan.
(4) Standardisasi pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi:
- standar manasik Ibadah Haji;
- standar kesehatan; dan
- standar perjalanan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
pembinaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesepuluh Pelayanan Kesehatan
Pasal 77
(1) PIHK bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji Khusus sejak keberangkatan sampai dengan kembali ke tanah air. (21 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat.
Bagian Kesebelas SK No 004292 A
PRESIDEN
Bagian Kesebelas Pelayanan Transportasi
Pasal 78
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi bagi Jemaah Haji Khusus dengan memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
(2) Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- transportasi udara ke dan dari Arab Saudi; dan
- transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
(3) Pelayanan transportasi dilaksanakan sesuai dengan
standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus. (41 Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan minimal transportasi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua Belas Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
Pasal 79
(1) PIHK bertanggung jawab memberikan pelayanan
akomodasi dan konsumsi kepada Jemaah Haji Khusus. (21 Pelayanan akomodasi dan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standardisasi pelayanan minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus.
(3) Ketentuan
SK No 004293 A
PRESIDEN
(3) Ketentuan mengenai standardisasi pelayanan
minimal akomodasi dan konsumsi Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Belas Pelindungan
Pasal 80
(1) Jemaah Haji Khusus mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (21 PIHK bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji Khusus dan petugas haji khusus melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PIHK sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pasal 81
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(2) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Bipih Khusus.
(3) Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak
pemberangkatan sampai dengan pemulangan.
Bagian Keempat Belas SK No 004294 A
PRESIDEN
_45- Bagian Keempat Belas Pelaporan
Pasal 82
(1) PIHK melaporkan pelaksanaan operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- paket program Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
- jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
- daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PlHK;
- daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan
- Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bagian Kelima Belas Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 83
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap PIHK paling lama 60 (enam puluh) Hari terhitung sejak selesainya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus. (21 Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada DPR RI.
Pasal 84
Ketentuan mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Belas Akreditasi
Pasal 85
(1) Menteri melaksanakan akreditasi PIHK.
(2t Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PIHK.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun. (41 Menteri menetapkan standar akreditasi PIHK. (s) Menteri memublikasikan hasil akreditasi PIHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat secara elektronik dan/atau nonelektronik.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi PIHK
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara
perseorangan atau berkelompok melalui PPIU. (21 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain. . .
SK No 004296 A
PRESIDEN
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan
Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah. (41 Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 87
Setiap orang yang akan menjalankan Ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan:
- beragama Islam;
- memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
- memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
- memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.
Bagian Kedua Hak Jemaah Umrah
Pasal 88
Jemaah Umrah berhak memperoleh pelayanan dari PPIU meliputi:
- layanan bimbingan Ibadah Umrah;
- layanan kesehatan;
c kepastian
SK No 004297 A
PRESIDEN
c kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
- melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Bagian Ketiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 89
Untuk mendapatkan izin menjadi PPIU, biro perjalanan wisata harus memenuhi persyaratan:
dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia beragama Islam;
terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan
memiliki
SK No 004298 A
PRESIDEN
49
- memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Pasal 90
(1) Pelaksanaan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU
setelah mendapat izin dari Menteri. (21 Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PPIU menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Pasal 9 1
(1) PPIU dapat membuka kantor cabang PPIU di luar
domisili perusahaan. (21 Pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota setempat.
Pasal 92
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin dan pembukaan kantor cabang PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 93
PPIU berhak mendapatkan:
- pembinaan SK No 004299 A
PRESIDEN
- pembinaan dari Menteri;
- informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan
- informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
Pasal 94
PPIU wajib:
- menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh lima) orang Jemaah Umrah;
- memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
- memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
- memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
- menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
- melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
- membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
- memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
- mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan
- mengikuti prinsip syariat.
Pasal95...
SK No 004300 A
PRESIDEN
Pasal 95
(1) PPIU yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 94 dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan izin; atau
- pencabutan izin. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pelindungan
Pasal 96
(1) Jemaah Umrah mendapatkan pelindungan:
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (21 PPIU bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Umrah dan petugas umrah sebelum, selama, dan setelah Jemaah Umrah dan petugas umrah melaksanakan Ibadah Umrah.
(3) Pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dilaksanakan oleh PPIU sesuai dengan kebijakan Menteri.
Pasal 97
(1) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf d diberikan dalam bentuk asuransi.
(2)Masa...
SK No 004301 A
PRESIDEN
(21 Masa pertanggungan asuransi dimulai sejak keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
Pasal 98
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pelindungan PPIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 dan Pasal 97 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 99
(1) Menteri mengawasi dan mengevaluasi
penyelenggaraan Ibadah Umrah. (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.
(3) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat pencegahan, membentuk tim koordinasi pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1OO
Pengawasan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan secara terpadu dengan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 1O1 ...
SK No 004302 A
PRESIDEN
Pasal 101
(1) Hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah
Umrah digunakan untuk dasar akreditasi dan pengenaan sanksi. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan evaluasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 102
Dalam hal hasil pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah terdapat dugaan tindak pidana, hasil pengawasan dan evaluasi disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Bagian Ketujuh Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 103
Menteri menetapkan standar akreditasi PPIU
Pasal 104
(1) Menteri melakukan akreditasi PPIU.
(21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan PPIU.
(3) Akreditasi terhadap PPIU dilakukan setiap 3 (tiga)
tahun.
Pasal 105
PPIU Menteri memublikasikan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal IO4 kepada masyarakat.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi terhadap PPIU diatur dengan Peraturan Menteri.
KOORDINASI
Pasal 107
(1) Penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tugas
nasional dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(2) T\rgas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 108
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Ibadah
Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat
(2), Menteri mengoordinasikan:
- menteri/pimpinan lembaga pemerintah di tingkat pusat;
- gubernur di tingkat provinsi;
- bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi. (21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, kesehatan, dokumen perjalanan, administrasi, dan pembinaan serta pelindungan.
(3) Selain mengoordinasikan kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan lembaga terkait di Arab Saudi.
Pasal 109 .
SK No 004304 A
PRESIDEN
Pasal 109
Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 1 10
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan
pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. (21 Pembinaan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ber-upa penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.
(3) Penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan
Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan secara perseorangan atau dengan membentuk KBIHU. (41 Ketentuan mengenai penyuluhan dan pembimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 1 1
(1) Masyarakat dapat melaporkan dan mengadukan
pelanggaran pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Tata cara pelaporan, pengaduan, dan
penindaklanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
BABX...
SK No 004305 A
PRESIDEN
PENYIDIKAN
Pasal 1 12
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
e menangkap
SK No 004306 A
PRESIDEN
- menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana;
- membuat dan menandatangani berita acara; dan
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Republik Indonesia.
LARANGAN
Pasal 1 13
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai penerima setoran Bipih.
Pasal 1 14
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus.
Pasal 1 15
Setiap Orang dilarang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah.
Pasal 1 16
SK No 004307 A
PRESIDEN RqPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 16
Setiap Orang dilarang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia.
Pasal 1 17
Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah.
Pasal 1 18
PIHK dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus.
Pasal 1 19
PPIU dilarang melakukan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah.
Pasal 120
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai penerima pembayaran Bipih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 113 dipidana dengan pidana penjara paling lama (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.O00.0OO.000,OO (empat miliar rupiah).
Pasal 121
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 114 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.0OO,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 122
Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.O0O.O00.0OO,O0 (enam miliar rupiah).
Pasal 123
Setiap Orang yang memperjualbelikan kuota Haji Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) banyak tahun atau pidana denda paling Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 124
Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.0O0.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 125
PIHK yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Haji Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.O00,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 126
PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1O.OOO.O00.000,0O (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 127
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
KBIH yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun;
PIHK yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan
PPIU
SK No 004310 A
PRESIDEN
c PPIU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 128
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 129
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komisi Pengawas Haji Indonesia dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia . . . SK No 004311 A
PRESIDEN
Indonesia Nomor 48451 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036), dinyatakan bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri.
Pasal 130
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48451 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5036), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 131
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 132
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar SK No 004312 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lcmbaran Negara Republik Indonesia.
Disaht<an di Jakarta pada tanggal 26 April2Ol9
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Aprll2Ol9
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
um dan Perundang-undangan,
rra Djaman
SK No 004496 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu;
bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyam€ul, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat;
bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat;
bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti;
bahwa SK No 004251 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
