UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 41
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan
pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah Jemaah Haji dan petugas haji melaksanakan Ibadah Haji.
(2) Pelindungan kepada Jemaah Haji dan petugas haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelindungan:
- warga SK No 004275 A
PRESIDEN
- warga negara Indonesia di luar negeri;
- hukum;
- keamanan; dan
- jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
(3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah
Haji dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
