UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 40
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan
konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa Indonesia. (21 Dalam penyediaan konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan ahli gizi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 8 Pelindungan
