Pasal 39
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri wajib menyediakan akomodasi bagi Jemaah
Haji Reguler tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji di luar Bipih yang telah ditetapkan. (21 Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler harus memenuhi standar kelayakan dengan memperhatikan aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan, dan kemudahan Jemaah Haji beserta barang bawaannya serta memiliki akses yang mudah ke Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
(3) Penyediaan...
SK No 004274 A
PRESIDEN
(3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 7 Penyediaan Konsumsi
