UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji ke Arab
Saudi dilakukan oleh Menteri. (21 Ketentuan mengenai pengadaan jasa transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 6 Pelayanan Akomodasi
