UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Pelayanan transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dan Pasal 36 wajib memperhatikan aspek
keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan efisiensi serta melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
