UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 36
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke
embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (21 Tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk akomodasi dan penyediaan konsumsi Jemaah Haji.
(3) Tanggung jawab
SK No 004273 A
PRESIDEN
(3) Tanggung jawab Pemerintah Daerah terhadap
Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
