UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan
transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji. (21 Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas dari
embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
