UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 34
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pelayanan
kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (21 Pelayanan kesehatan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan di bawah koordinasi Menteri.
(3) Dalam
SK No 004272A
PRESIDEN
23
(3) Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pelayanan kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5 Pelayanan Transportasi
