UU
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 33
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
(1) Dalam menyelenggarakan bimbingan dan
pembinaan manasik haji reguler, Menteri dapat melibatkan KBIHU. (2\ Ketentuan mengenai pelibatan KBIHU dalam penyelenggaraan bimbingan dan pembinaan manasik haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4 Pelayanan Kesehatan
